Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok timur Tahun Anggaran 2026
Jerowaru, Lombok Timur – Pemerintah Desa Jerowaru melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 Tahap pertama kepada masyarakat penerima manfaat yang bertempat di Kantor Desa Jerowaru. Tahap pertama ini mencakup penyaluran bantuan untuk periode bulan Januari hingga Maret 2026 yang diberikan kepada warga yang telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan penetapan sesuai dengan kriteria yang berlaku berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, setiap penerima manfaat diwajibkan membawa identitas diri sebagai syarat pengambilan bantuan, kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data oleh petugas guna memastikan ketepatan sasaran. Setelah dinyatakan sesuai, bantuan diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima dengan tertib dan teratur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana. Kegiatan ini turut melibatkan perangkat desa dan unsur terkait yang berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang cepat dan tepat.
Kepala Desa Jerowaru, Muhammad Nashruddin, S.Kom., M.Si, menyampaikan bahwa program BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, serta sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah Desa Jerowaru juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta mendukung stabilitas ekonomi keluarga. Dengan terlaksananya penyaluran BLT-DD Tahap pertama Tahun 2026 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi warga Desa Jerowaru secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD Tahap pertama Tahun 2026 ini dimulai pada tanggal 27 April 2026, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan proses berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran bagi seluruh penerima.