PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PERANGKAT DESA
- Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
- Persyaratan Umum Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Mengajukan Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan diatas kertas double folio bermaterai 6000;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6000; (disediakan TP3D);
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6000; (disiapkan TP3D);
- Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran, atau surat keterangan kelahiran, KTP dan Surat Keteranan Tanda Penuduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berpendidikan paling rendah SMA/SMK/MA atau sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Menyerahkan fotocopy Ijazah dari tingkat dasar sampai tingkat terkahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) Asli dan fotocopy yang dilegalisir;
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Puskesmas Jerowaru;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas materai 6000;
- Surat Keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjarapaling singkat 5 (Lima) tahun atau lebih, dikeluarkan oleh Pengadilan(Asli dan fotocopy yang dilegalisir);
- Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh Pengadilan, (Asli dan fotocopy yang dilegalisir);
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih , kecuali 2 (dua) tahun setelah seseai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh Pengadilan ( Asli dan fotocopy yang dilegalisir );
- Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai Perangkat Desadiatas kertas bermaterai 6000; (disiapkan TP3D);
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
- Menyerahkan dukungan sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari total jumlah jiwa pilih di wilayah setempat, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP dan penandatanganan pernyataan dukungan.
Untuk Surat Keteranagn Lainya Bisa Downlaod Link Berikut